PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA KESELURUHANNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG SEJENIS (Studi Putusan Nomor : 102/Pid.B/2021/PN Grt)
Abstract
Merek merupakan salah satu objek hak kekayaan intelektual yang diakui dan dilindungi di Indonesia. Merek memiliki peranan yang sangat vital dalam usaha perdagangan barang maupun jasa, sehingga tidak jarang ditemui dalam praktik usaha perdagangan oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab secara tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain, seperti kasus dalam Putusan Nomor
102/Pid.B/2021/PN Grt. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, Metode ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Adapun bahan hukum primer yang digunakan peneliti adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun bahan hukum sekunder yaitu berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat sarjana kemudian menyusunnya secara sistematis untuk menjawab permasalahan pada putusan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Grt.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya terhadap merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis studi kasus putusan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Grt, sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah menghukum pelaku dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua). Dalam melakukan perbuatannya pelaku tidak memiliki alasan pemaaf sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam memberikan putusannya hakim juga telah mempertimbangkan berbagai dasar pertimbangan, baik yang dasar pertimbangan yang bersifat yuridis maupun dasar pertimbangan yang bersifat non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]