TINJAUAN YURIDIS PELAKU PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) PALSU (STUDI PUTUSAN NO. 1048/Pid.B/2021/PN.Medan)
dc.contributor.author | BR. SINAGA, INGOT MALUM | |
dc.date.accessioned | 2022-11-25T05:57:41Z | |
dc.date.available | 2022-11-25T05:57:41Z | |
dc.date.issued | 2022-11-25 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7863 | |
dc.description.abstract | Salah satu jenis kejahatan pemalsuan yang berkembang saat ini yaitu pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pada dasarnya faktor terjadinya STNK palsu disebabkan oleh karena faktor ekonomi dan faktor niat dan kesempatan para pelaku penggunaan STNK palsu demi mendapatkan keuntungan diri serta kurangnya kepedulian akan pengetahuan masyarakat dengan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dimilikinnya dan kurangnya kesadaran akan hukum seperti kasus dalam Putusan Nomor : 1048/Pid.b/2021/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggung jawaban pidana pelaku penggunaan STNK palsu (Studi Putusan No. 1048/Pid.B/2021/PN.Mdn) adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan.Penulis berkesimpulan bahwa para pelaku penggunaan STNK palsu harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dapat merugikan Negara serta meresahkan masyarakat serta penulis setuju dengan Pasal yang didakwakan terhadap pelaku penggunaan STNK palsu dalam Putusan No. 1048/Pid.B/2021/PN.Mdn tersebut karena sesuai dengan hukum tindak pidana pemalsuan yang berlaku di Indonesia. | en_US |
dc.subject | Pelaku, | en_US |
dc.subject | Penggunaan STNK, | en_US |
dc.subject | Palsu. | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS PELAKU PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) PALSU (STUDI PUTUSAN NO. 1048/Pid.B/2021/PN.Medan) | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]