ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUAT, MEMAHAMI, MENJUAL, MENGIMPOR, MENGEKSPOR DAN/ATAU MENGEDARKAN BARANG YANG DIBERI HAK DESAIN INDUSTRI (Studi Putusan No. 2505/Pid.Sus/2020/PN. Sby)
Abstract
Tindak Pidana Desain Industri merupakan suatu kegiatan perbuatan dengan sengaja, dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa izin dari pencipta penerima hak dari penjualan barang hasil pelanggaran Desain Industri.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode Yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-udangan yaitu Undang-Undang nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Adapun Penelitian baha hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada studi putusan No.2505.Pid.Sus/2020/PN.Sby.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan No.2505/Pid.Sus/PN.Sby, Maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang yang sengaja membuat, memahami, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri memenuhi unsur dan melanggar Pasal 54 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri dan di Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak peril dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim sebelum melewati tenggang waktu selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]