Show simple item record

dc.contributor.authorTARIGAN, JULIANOS
dc.date.accessioned2022-11-25T05:47:07Z
dc.date.available2022-11-25T05:47:07Z
dc.date.issued2022-11-25
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7860
dc.description.abstractPemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan perusahaan. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan” (di dalam atau diluar hubungan kerja) guna menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ganti rugi adalah penggantian berupa uang atau barang lain kepada seseorang yang merasa dirugikan karena harta miliknya diambil dan dipakai untuk kepentingan orang banyak.. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Permasalahan penelitian ini adalah? (1)Bagaimana peran lembaga Bipartit dan Tripartit dalam menyelesaikan sengketa PHK? (2) Apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan sengketa PHK sepihak dan tanpa ganti rugi dari perusahaan? (3) Apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam proses hukum PHI (Pengadilan Hubungan Indusrtial)? Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif yang semata-mata digunakan untuk memperoleh datadata yang lengkap sebagai dasar penulisan karya ilmiah ini adalah Penelitian Normatif (Studi Kepustakaan). Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa mengenai Peran lembaga bipartit dan tripartit dalam menyelesaikan sengketa PHK yaitu penggugat telah berupaya menyelesaikan perkara aquo secara musyawarah kekeluargaan (bipartit), akan tetapi gagal mencapai kesepakatan dikarenakan tergugat tetap pada pendiriannya, maka penggugat melimpahkan perkara aquo ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang. Bahwa mengenai Pertimbangan Hakim terhadap tenaga kerja yang di PHK secara sepihak dan tanpa ganti rugi dari perusahaan yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti perumahan dan perobatan dan upah proses kepada penggugat, dan mengenai kendala dan hambatan dalam proses hukum PHI adalah Penyebab utama sulitnya mewujudkan keadilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah Aturan hukum yang mengatur hubungan industrial masih mempunyai beberapa unsur kelemahanen_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerja (PHK),en_US
dc.subjectTenaga Kerjaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK TEHADAP PEKERJA TANPA MEMBERIKAN HAK-HAK PEKERJA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 286/Pdt. Sus. PHI/2021/PN. Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record