PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KARTU KREDIT YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KESALAHAN PIHAK MERCHANT MEMBERIKAN TAGIHAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HARGA YANG DISEPAKATI KEPADA PIHAK BANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA)
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pemilik kartu kredit yang mengalami kerugian akibat kesalahan pihak merchant dalam memberikan tagihan yang tidak sesuai dengan harga yang disepakati kepada pihak bank, dengan tujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik kartu kredit yang mengalami kerugian akibat kesalahan pihak merchant dalam memberikan tagihan serta untuk mengetahui akibat hukum bagi merchant bila membebankan biaya tambahan kepada pemilik kartu kredit.
Dalam melakukan penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang artinya permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan. Pengumpulan data melakukan metode kepustakaan yang dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.
Setelah diperoleh hasil penelitian, di tarik kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik kartu kredit yang mengalami kerugian akibat kesalahan pihak merchant dalam memberikan tagihan diatur dalam Pasal 1267, Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat hukum bagi merchant yang memberikan tagihan kepada pemilik kartu kredit yang tidak sesuai dengan harga yang disepakati kepada pihak bank saat melakukan transaksi dikenakan sanksi dengan Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata. Setelah diperoleh kesimpulan, maka diperoleh saran yaitu perlu adanya aturan yang lebih jelas atau spesifik mengenai biaya yang digunakan dalam bertransaksi melalui kartu kredit serta pemberian informasi yang lebih jelas sehingga masyarakat khususnya nasabah pemegang kartu kredit dengan mudah mengetahui informasi yang ada.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]