dc.description.abstract | Tindak pidana perbankan merupakan tindakan baik berupa melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang menggunakan produk perbankan sebagai sarana tindakan pelaku atas produk perbankan sebagai sasaran tindakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh Undang-Undang Perbankan Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (Studi Putusan Nomor
45/PID/SUS/2020/PN TTE) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum pidana terhadap pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (Studi Putusan Nomor 45/PID/SUS/2020/PN TTE).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal hukum, yang berkaitan dengan hukum pidana dan hukum perbankan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 45/PID/SUS/2020/PN TTE.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor
45/PID/SUS/2020/PN TTE, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan Penghimpunan Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (bulan) bulan. | en_US |