Show simple item record

dc.contributor.authorBAGARIANG, DONI ERIANTO
dc.date.accessioned2022-11-24T09:59:17Z
dc.date.available2022-11-24T09:59:17Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7828
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mnyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa kadilan yang hidup didalam masyarakat dan hakim juga wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada siterdakwa selama proses persidangan berjalan, sehingga hakim dapat menerapkan hal-hal meringankan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdakwa, seperti kasus dalam Putusan Nomor No. 1946/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Research) atau studi dokumen. Dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa analisis yuridis penerapan hal-hal meringankan hukuman dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Studi Putusan No. 1946/Pid.Sus/2021/PN Mdn) adalah Penerapan hal-hal yang meringankan hukuman diatur dalam Pasal 197 huruf d dan 197 huruf f KUHAP dalam Pasal 197 huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa”. Sedangkan Pasal 197 huruf f berbunyi “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa”. Artinya untuk menerapkan hal-hal meringankan hukuman tersebut hakim melihat dari fakta dan keadaan yang diperoleh dalam pemeriksaan dipersidangan dan kemudian dituangkan menjadi keadaan meringankan dalam putusan hakim dipengadilan. Dimana dalam penjatuhan pidana adanya penerapan hal-hal yang meringankan pemidanaan terhadap terdakwa yakni, Terdakwa mengakui perbuatannya dengan terus terang dan Terdakwa belum pernah dihukum. Sehingga dua fakta yang ditemukan dalam persidangan tesebut menjadi catatan pertimbangan sendiri bagi hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai dasar meringankan sanksi pidana.en_US
dc.subjectKekuasaan Kehakiman,en_US
dc.subjectTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,en_US
dc.subjectPenerapan Hal-Hal Meringankanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENERAPAN HAL-HAL MERINGANKAN HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan No. 1946/Pid.Sus/2021/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record