PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENTRASMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (Studi Putusan dengan No : Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pnj )
Abstract
Dalam perkembanganya tidak sedikit kasus yang sudah di selesaikan tim cyber di bawah kepolisian ini, ditinjau dari tahun ketahun salah satu kasus yang sedang marak dikalangan masyarakat adalah perbuatan-peruatan yang memuat unsur kesusilaan. Perbuatan melanggar kesusilaan atau schending der eerbaarheid atau schennis der eerbaarheid bahwa undang-undang ternyata tidak memberikan penjelasan terkait rumusan tersebut. Merujuk pendapat Simon tentang yang dimaksud dengan perbuatan melanggar kesusilaan itu merupakan perbuatan berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria yang dilakukannya perbuatan itu karena untuk meningkatkan serta memuaskan nafsu atau gairah yang dilakukan di depan umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan dan apabila orang lain melihat dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan (Library research) . Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan.
Bahwa seseorang akan mempertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan tersebut, apabila tindakan tersebut melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Bahwa sebagaimana Pertanggungjawaban yang dilakukan Terdakwa yaitu yang berarti terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sebagaimana yang dimuat dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang no 19 tahun 2016, yaitu tanpa hak mendistribusikan gambar ataupun vidio yang memuat unsur asusila yang kemudian dalam pertimbangan yang dimuat oleh hakim , dibuktikan terkait pasal yang didakwakan kepadanya tersebut. Dan dalam amar putusanya Majelis Hakim Menuntut dengan Hukuman pidana 10 bulan lebih rendah rendah dari Tuntutan jaksa
Bahwa setelah Perbuatan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan keterangan saksi dan juga telah dibuktikan oleh majelis hakim berdasarkan Pertimbangan-pertimbangan yang dimuat Hakim dalam Putusanya sebelum Majelis Hakim memberikan Amar Putusan yang mana diatasnya ditulis bahasa “Mengadili” hanya saja apa yang diharapkan Penulis serta apa yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum tidak menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutus, Hakim berdasarkan keyakinanya dengan memutus “10 (sepuluh) bulan” yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimuat jaksa dalam tuntutanya yaitu 1 (satu) tahun 8 bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]