dc.description.abstract | Listrik termasuk barang bergerak yang tidak bertubuh, artinya barang yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu produk listrik tersebut merupakan objek transaksi jual beli yang mengandung resiko cukup besar. Untuk mendapatkan aliran listrik, masyarakat cenderung menggunakan jasa dari PLN.Salah satu kasus hukum yang terjadi dalam bidang ketenagalistrikan adalah penyalahgunaan tenaga listrik atau dapat juga dikatakan sebagai penyambungan tenaga listrik secara liar. Seperti kasus dalam Putusan Nomor : 95/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dimana metode normatif ini digunakan sebagai bentuk hukum dalam bentuk norma-norma, putusan pengadilan, maupun system peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan masalah Pertanggungjawaban pidana yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum (Studi Putusan No 95/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr) Penelitian ini berlandaskan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan juga aturan-aturan yang berbeda ditengah-tengah masyarakat luas
Hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum (Studi Putusan No. 95/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr) ialah dengan memenuhi hukuman atau sanksi dari Majelis Hakim atas tindak pidana yang Terdakwa lakukan. Berdasarkan penelitian ini, diharapkan para Hakim dalam menjatuhkan putusan perlu mempertimbangkan dengan seksama faktor-faktor yang meringankan serta yang memberatkan dalam dakwaan hingga pidana yang dijatuhakan sesuai dengan perbuatan terdakwa | en_US |