dc.description.abstract | Wabah virus Covid-19 membuat sebagian banyaknya masyarakat khususnya Indonesia berubah menjadi sangat soliter, bahkan paranoid. Dengan bertambahnya semakin hari pasien positif dan meninggal semakin bertambah, alih-alih bersimpati dibagian daerah masih ada yang menolak jenazah pasien Covid-19. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Analisis Putusan Hakim Terkait PemidanaanTerhadap Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19Studi Putusan Nomor76/Pid.Sus/2020/Pn Unr, pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena perbuatannya yang dilakukan telah mengakibatkan terkendalanya pemakaman jenazah yang terpapar covid -19.
Tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah merupakan salah satu tindak pidana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana perbuatan menghalang-halangi penanggulangan wabah menular di Indonesia termasuk dalam golongan tindak pidana bukan pelanggaran, sebab tujuan dari dilakukannya perbuatan menghalang-halangi tersebut sangat bertentangnya dengan hajat hidup orang banyak untuk dapat terhindar dari wabah penyakit menular | en_US |