dc.description.abstract | Perkembangan perekonomian, kemajuan teknologi dan industri menyebabkan kebutuhan barang dan/jasa semakin meningkat. Hal ini mempengaruhi peningkatan jumlah ketersediaan barang dan/jasa. Beragam jenis barang dan/jasa memberikan manfaat dalam pemenuhan kebutuhan konsumen sekaligus menjadikan produsen memproduksi barang dan/jasa secara terus-menerus seproduktif mungkin untuk menciptakan kualitas terbaik. Untuk itu pelaku usaha dalam hal ini memuat isi dari Standar Nasional Indonesia diperlukan kesadaran untuk menjamin produk yang berada dipasaran menjadi daya saing didalam maupun diluar negeri sebagai standar untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang dampaknya selain dapat melindungi Konsumen SNI juga merupakan tolak ukur kualitas sebuah produk.
Semua barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia harus mendapatkan perlindungan dan Standarnisasi (SNI), Pemberlakuan SNI mempunyai arti bahwa semua produk terkait yang beredar di Indonesia harus dibuktikan telah memenuhi persyaratan SNI, yang diberlakukan untuk menjamin produk yang berada dipasaran. Selain mendapatkan perlindungan dan Standarnisasi (SNI) sebuah produk harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana diatur dalam Undang-undang 80 Tahun 2017.
Seiring berkembangnya barang dan jasa di Indonesia tidak hanya membawa hal positif namun juga membawa hal negatif, dimana sering kali para produsen barang memproduksi barang-barang mereka tanpa mendaftarkan izin edarnya terhadap Badan Pengawas dan Obat (BPOM). Sebagai Contoh Kasus dalam Putusan Nomor 2646/PID.SUS/2020/PN.MDN. | en_US |