Show simple item record

dc.contributor.authorSIAHAAN, EKO
dc.date.accessioned2022-11-24T09:36:19Z
dc.date.available2022-11-24T09:36:19Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7822
dc.description.abstractKorupsi merupakan bagian dari sikap moral yang tidak terpuji bahkan dicela. Korupsi dalam arti luas bukan hanya dalam bentuk penyelewengan uang rakyat atau kekayaan negara, termasuk juga didalamnya adalah korupsi kesetiaan. Kesetiaan kepada keluarga, istri, anak-anak, jabatan dan rakyat pemilihnya. Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah misalnya, berarti tidak saja melakukan kerugian terhadap negara sehingga memperkaya diri sendiri tetapi juga berakibat langsung terhadap ketidak percayaan rakyat pemilihnya terhadap kepala daerah pemilihan rakyat tersebut. Keharusan adanya izin pemeriksaan bagi pejabat daerah khususnya kepala daerah yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kenyataannya menjadi persoalan pelik bagi penyidik, jadi merupakan kendala bagi kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya izin itu justru kenyataanya mempersempit gerak kejaksaan dan KPK dalam mengusut dugaan korupsi.en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsi,en_US
dc.subjectKepala Daerah.en_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN DENGAN BERBARENGAN (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record