Show simple item record

dc.contributor.authorSITUMEANG, FELIX R.J.
dc.date.accessioned2022-11-24T09:32:33Z
dc.date.available2022-11-24T09:32:33Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7821
dc.description.abstractTindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan yang dapat merugikan keuanan negara dan dapat diancam dengan pidana sesuai dengan kententuan hukum pidana yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim terhadap pengurus daerah pelaku tindak pidana korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat dalam putusan nomor: 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn. Metodede yang dilakukan dalam penelitian ini mengunakan metode yurudis normative yang dimana metode ini menggunakan pendekatan kasus dan undang-undang. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder mencakup bahan hukum primer dan sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.88/Pid.Sus-TPK/PN.Mdn. teknik pengambilan data ini adalah studi kepustakaan. Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan No.88/Pid.Sus-TPK/PN.Mdn, bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengurus daerah dana amanah pemberdayaan masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyalahgunakan kekuasaan, wewenang para terdakwa yang tidak melaporkan keuangan secara faktual, tidak memberikan proposal pengajuan pinjaman kepada tim verifikasi, dan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak oidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melaui pertimbangan hakim maka para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulanen_US
dc.subjectPelaku,en_US
dc.subjectMenyalahgunakan,en_US
dc.subjectKekuasaan,en_US
dc.subjectBersamaen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENGURUS DAERAH PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2020/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record