dc.description.abstract | Menurut definisi Pasal 3 protokol PBB Tahun 2000 tentang penyelundupan manusia, Penyelundupan manusia (people smuggling) berarti kegiatan mencari untuk mendapat, langsung maupun tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya seseorang secara ilegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah warga atau memiliki izin tinggal. Penyelundupan manusia hanya merupakan pelanggaran keimigrasian bukan suatu kejahatan atau tindak pidana pada masa itu. Butuh kurang lebih 19 tahun bagi pemerintah Indonesia untuk merumuskan masalah penyelundupan manusia masuk dalam masalah keimigrasian. Selama itu pula pelaku-pelaku people smuggling bergerak bebas melakukan aksinya. Hingga akhirnya pada tahun 2011, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian yang didalamnya terdapat pasal dalam ketentuan pidana yang mengatur mengenai penyelundupan manusia. Dalam melakukan aksinya sindikat penyelundupan manusia melibatkan banyak orang dengan peran berbeda yang dapat dibagi menjadi tiga tingkatan. Bahkan dalam beberapa kasus tindak pidana penyelundupan manusia, ada diantara mereka yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai orang yang diselundupkan dan sekaligus berperan sebagai penyelundup (smuggler). Penting untuk dipahami bahwa masing-masing peran yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan kesalahan yang berbeda. Yang kemudian digunakan sebagai acuan dalam menentukan pertanggujawaban pidana pelaku tindak pidana penyelundupan manusia. Maka atas dasar diatas, diperlukanlah penegakan hukum yang tepat dari aparat penegak hukum agar pertanggungjawaban pidana pelaku penyeludupan manusia dapat dimintai kepada pelaku. Terkhusus bagi hakim yang akan memberikan putusan bagi pelaku tindak pidana penyeludupan manusia berdasar pada kasus nomor 719/Pid.Sus/2021/PN Bls | en_US |