PERTANGGUNGJAWABAN PEGAWAI BANK YANG TIDAK MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMASTIKAN KETAATAN BANK TERHADAP KETENTUAN PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 47/Pid.Sus/2020/PN Sdr)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjalankan sanksi terhadap Pegawai Bank Yang Tidak Melaksanakan Langkah-Langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Terhadap Ketentuan Perbankan (Studi putusan Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Sdr). Dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana Pegawai Bank Yang Tidak Melaksanakan Langkah-Langkah Yang Diperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank Terhadap Ketentuan Perbankan (Studi putusan Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Sdr).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas serta peraturan perundang – undangan
Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa putusan majelis hakim telah memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku, karena majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan pertanggungjawaban pidana dan dalam memutus hakim secara yudiris maupun non yudiris serta berdasarkan keadaan yang meringankan dan yang memberatkan agar tercapai suatu keadilan. Dan bahwa terdakwa sendiri telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga dalam putusan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua dengan pidana 3 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima Milyar Rupiah). Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk dapat lebih mawas diri dan mengikuti prosedur perbankan dan tidak mengharapkan prosedur instan dengan bantuan pihak manapun.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]