PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFES YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan No.118/Pid.sus/2020/PN Tbk)
Abstract
Tindak Pidana mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam Manifest merupakan bagian dari tindak pidana penyeludupan , penyeludupan dapat diartikan memasukkan barang secara gelap untuk menghindari Bea masuk atau karena menyeludupkan barang terlarang
Berdasarkan jenis jenis Tindak Pidana Kepabean dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabean ada 2 (dua) unsur tindak pidana kepabean yaitu unsur subjektif dan unsur objektif seperti yang terdapat dalam pasal 102. Seperti contoh kasus dalam (Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN TBK). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Research) yang mempunyai hubungan dengan judul penelitian ini. Dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis bahwa pertanggungjawaban pidana Terhadap pelaku tindak pidana mengangkut barang impor tanpa tercantum dalam manifes adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1)
Penulis berkesimpulan bahwa untuk menentukan bahwa seseorang memiliki aspek pertanggungjwaban pidana harus terdapat unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yaitu unsur adanya suatu tindak pidana, kemampuan bertanggungjawab mempunyai bentuk kesalahan, tidak adanya alasan pemaaf.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]