PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA BRI-LINK YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN AGEN DALAM PENGIRIMAN DANA YANG MENGAKIBATKAN DANA YANG DIKIRIM TIDAK SAMPAI KE REKENING TUJUAN DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.19/POJK.03/2014 DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna Agen BRI LINK yang mengalami kerugian akibat kelalaian agen BRI LINK dalam melakukan transfer dana yang mengakibatkan dana yang dikirim tidak sampai pada rekening yang dituju nasabah serta untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan nasabah apabila mengalami kerugian terhadap kelalaian yang dibuat agen BRI LINK tersebut.
Dalam melakukan penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalaha penelitian yuridis normatif, yang artinya permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literature-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan. Pengumpulan data melakukan metode kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis dengan metode reduksi data, sajian data, dan kesimpulan.terhadap penggunan layanan agen BRI LINK.
Setelah melakukakan penelitian dapat disimpulkan bahwa transaksi perbankan dapat dilakukan tanpa harus datang ke bank, yaitu dengan keberadaan layanan perbankan berbasis teknologi seperti SMS, banking, ATM serta dengan adanya agen BRI LINK Penelitian ini juga dibuat untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah yang menggunakan layanan agen BRI LINK yang ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2014 serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah yang mengalami kerugian akibat kelalaian agen BRI LINK.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]