Analisis Hukum Terhadap Akibat Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Kot)
Abstract
Pemberian kredit kepada konsumen atau calon nasabah atau calon debitur adalah dengan melewati proses pengajuan kredit dan melalui proses pemberian kredit. Pemberian kredit debitur harus mengikuti sistem dan prosedur yang telah di tetapkan dalam mengajukan kredit, dimana sewaktu nasabah ingin meminjam kredit maka terlebih dahulu pihak Bank menjalankan sistem dan prosedur pemberian kredit hingga pihak Bank menganggap kredit tersebut layak untuk diberikan. Sampai kredit tersebut terealisasi untuk pencairannya. Prosedur pemberian kredit seperti mengajukaan berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara I, di tempat (on the spot), wawancara II, penilaian dan analisis modal, keputusan kredit, penandatangan akad kredit, penyaluran/penarikan, penilaian, dan analisi modal. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis hukum terhadap akibat wanprestasi debitur dalam perjanjian kredit bank (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2020/Pn Kot)? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap wanprestasi yang terjadi pada putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Kot?.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Akibat hukum yang timbul apabila pihak debitur dalam hal ini melaksanakan prestasi yang tidak boleh dilakukan, maka pihak kreditur sesuai dengan yang dituangkan dalam perjanjian kreditnya maka pihak kreditur dapat meminta agar kredit tersebut dilunasi seketika karena dalam hal ini ada pelanggaran penggunaan kredit dan perjanjian kredit yang sedang berlangsung dapat dihentikan dan Hakim menimbang bahwa tindakan dari tergugat merupakan tindakan ingkar janji atau dinyatakan perbuatan tergugat adalah wanprestasi, Bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]