dc.contributor.author | ARITONANG, REGINA TERESA FANI JUNIADA | |
dc.date.accessioned | 2022-11-24T08:56:08Z | |
dc.date.available | 2022-11-24T08:56:08Z | |
dc.date.issued | 2022-11-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7814 | |
dc.description.abstract | Dalam UUD 1945 pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan sistem jaminan sosial tercantum dalam pasal 34 UUD Amandemen keempat tahun 2002. BPJS adalah badan hukum yang disediakan oleh pemerintah untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat di Indonesia dari resiko kesehatan. Sebagian besar masyarakat merupakan peserta pengguna jasa layanan BPJS Kesehatan. Merupakan badan hukum yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang sama dan merata sesuai dengan jenis program yang diikutinya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian normatif merupakan penelitian yang menkaji aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi peserta BPJS. Sedangkan penelitian empiris merupakan penelitian yang mengkaji implementasi dari aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pelindungan hukum bagi peserta BPJS. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Lalu data dianalisisi menggunakan analisis deskriptif kualitatif sebagai dasar untuk menarik kesimpulan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu dengan memberikan perlindungan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif diberikan agar peserta dapat mengajukan keberatan jika hak-haknya tidak terpenuhi untuk dapat mengklaim manfaat dari program jaminan sosial yang diikutinya. Sedangkan perlindungan represif diberikan agar dapat memberikan pengayoman terhadap hak-hak yang dirugikan. Prosedur hukum yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum adalah dengan cara mengklaim manfaat dari program | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum, | en_US |
dc.subject | BPJS, | en_US |
dc.subject | Hak Pasien | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN YANG DIGUNAKAN PADA DAERAH HUKUM YANG DOMISILI BERBEDA D MENURUT UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | en_US |