Show simple item record

dc.contributor.authorSIBARANI, EFI DAMAI YANTI
dc.date.accessioned2022-11-24T08:51:53Z
dc.date.available2022-11-24T08:51:53Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7813
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk memahami tentang kepailitan yang terjadi terhadap harta kekayaan yang terbebani hak tanggungan, terhadap putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga. Jkt Pst. Berdasarkan putusan permohonan Pailit No. 21/Pdt.Sus/-Pailit/2020 PN Niaga Jkt Pst, terdapat beberapa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus permohonan homologasi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Termohon pailit berkewajiban untuk membayar kembali dan/atau melunasi pinjaman disertai bunga kepada pemohon pailit. Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta yang disampaikan pihak pemohon pailit memenuhi unsur-unsur dan syarat terjadinya kepailitan sebagaiman diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan No 37 Tahun 2004, sudah terpenuhi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis data deskriptif. Metode analisis data deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi, Kepustakaan (Library Research) yakni dengan cara melakukan studi kepustakaan dari sumber bacaan berupa buku-buku, literatur-literatur hukum, UU yang berhubungan atau berkaitan dengan skripsi ini Tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ,serta hasil penelitian terdahulu dan dari internet. Hasil dari penelitian skripsi ini ialah Akibat Hukum Kepailitan Debitur Sebagai Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Kreditur Dalam Putusan Nomor 21/Pdt.Sus/-Pailit/2020 Pn Niaga Jkt Pst, dalam Putusan yang diputuskan pada 6 Juli 2020, Majelis Hakim memutuskan menyatakan PT Cowell Development sah Pailit tertanggal 6 Juli 2020, sehingga debitor pailit hanya kehilangan hak keperdataannya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya. Timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Debitor kepada para Kreditor. Akibat hukumnya yang diterima oleh PT. Cowel Development Tbk (debitur) yang tercantum dalam putusan.en_US
dc.subjectAkibat Hukum,en_US
dc.subjectKepailitan,en_US
dc.subjectHarta Kekayaan,en_US
dc.subjectPemegang Hak Tanggungan,en_US
dc.subjectUU Kepailitan No 37 Tahun 2004,en_US
dc.subjectPutusan Pailit.en_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PADA PUTUSAN KEPAILITAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga. Jkt Pst)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record