dc.description.abstract | Inseminasi buatan atau bayi tabung merupakan salah satu contoh kemajuan teknologi kedokteran, untuk pasangan suami istri yang sulit memiliki keturunan atau anak. Kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran dalam hal memproses kelahiran bayi tabung dengan cara asimilasi buatan, dari satu sisi dapat di pandang sebagai suatu keberhasilan untuk mengatasi kesulitan bagi pasangan suami istri yang telah lama mengharapkan keturunan. Tetapi dari sisi lain, program bayi tabung telah banyak menimbulkan permasalahan dibidang hukum. berdasarkan hal tersebut maka penulis akan membahas bagaimana status anak hasil bayi tabung menurut kitab undang - undang hukum perdata dan bagaimana hak waris anak hasil bayi tabung dalam pewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap undang-undang dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dan melalui literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil dari penelitian yaitu menurut hukum jenis anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri kemudian embrionya di transplantasikan dalam rahim istri dapat disamakan dengan anak kandung, dengan demikian ia berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya, dan jenis bayi tabung seperti ibu pengganti atau sering disebut rahim sewaan dapat dikatakan sebagai anak angkat. Hak mewarisi anak hasil proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor yaitu status anak menjadi anak sah apabila melalui pengakuan berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengakuinya, sedangkan anak zina tidak memiliki hak waris dari orang tua yuridisnya, berhak mendapatkan nafkah seperlunya. | en_US |