Show simple item record

dc.contributor.authorSITUMORANG, JOIS KARTIKA
dc.date.accessioned2022-11-24T08:38:15Z
dc.date.available2022-11-24T08:38:15Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7810
dc.description.abstractSkripsi ini membahas mengenai nasabah yang melakukan program tabungan emas pada e-commerce. Layanan tabungan emas merupakan salah satu layanan pembelian dan penjualan emas dengan menggunakan fasilitas titipan dengan harga terjangkau. Dimana layanan ini mempermudah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi pada emas dengan biaya ringan. Dalam melakukan penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang artinya permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan. Pengumpulan data melakukan metode kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis dengan metode reduksi data, sajian data, dan kesimpulan. Setelah diperoleh hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah layanan tabungan emas pada e-commerce shopee yang bekerjasama dengan PT. Pegadaian ketika terjadi penurun harga jual emas saat eksekusi objek tabungan dimana ketika nasabah tidak mendapatkan haknya maka nasabah dilindungi dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 1365 KUHP Perdata. Beberapa cara para pihak untuk memastikan hak-haknya yang dilanggar dalam tabungan emas dapat terlindungi baik dengan mengajukan penyelesaian non litigasi dan gugatan litigasi. Setelah diperoleh kesimpulan, maka diperoleh saran yaitu disarankan kepada pihak e-commerce shopee yang bekerjasama dengan PT.Pegadaian untuk menginformasikan harga emas yang telah ditetapkan oleh PT. Pegadaian di website resmi layanan tabungan emas shopee agar masyarakat dapat mendapatkan informasi terbaru harga emas yang telah ditetapkan.en_US
dc.subjectTabungan Emas,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectE-commerceen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG MELAKUKAN INVESTASI PROGRAM TABUNGAN EMAS PADA E-COMMERCE SHOPEE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record