dc.description.abstract | Penelitian ini diteliti pada perkara Putusan Nomor 631/Pdt.G/2020/PA.Cbd. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hukum terhadap pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dan menganalisis pertimbangan hakim dikabulkannya permohonan pembatalan perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah analisa kualitatif. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa analisis hukum terhadap pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas diatur dalam UU No . 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yakni Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 mengatur tentang syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sedangkan di dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 mengatur tentang batalnya perkawinan, dan Dasar pertimbangan hakim dalam memutus pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas diri bahwa perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II tidak sah, karena Tergugat II telah memalsukan identitas diri dengan mengaku berstatus lajang atau perawan. Akan tetapi, Tergugat II belum pernah bercerai atau masih terikat tali perkawinan yang sah dengan pria yang bernama Maulana. | en_US |