PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan No.3313/Pid.B/2019/Pn.Sby, No 875/Pid/2020/Pt.Sby, No.321/K/Pid.Sus/2021)
Abstract
Tindak Pidana Penggelapan merupakan perbuatan mengalihkan barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tetapi penguasaan barang itu terjadi secara sah. Misalnya penguasaan barang atas pelaku terjadi, karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.
Pada umumnya ketentuan anti pencucian uang dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang terdapat perubahan dimana dalam ketentuan perundang-undangan sebelumnya hanya terdapat dua pasal, yaitu pencucian uang aktif pasal 3 dan pencucian uang pasif pasal 6 menjadi tugas pasal yaitu pasal 3 dan pasal 4 sebagai pencucian uang aktif, serta pasal 5 sebagai pencucian uang pasif. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian uang ? (Studi Putusan No.3313/Pid.B/2019/Pn.Sby, No.875/Pid/2020/Pt.sby, No.321/K/Pid.Sus/2021) dan Bagaimana dasar Pertimbangan Hakim dalam proses penjatuhan sanksi kepada Terdakwa Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ? (Studi Putusan No.3313/Pid.B/2019/Pn.Sby, No.875/Pid/2020/Pt.Sby, No.321/K//Pid.Sus/ 2021).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dimana metode normatif ini digunakan sebagai bentuk hukum dalam bentuk norma-norma, putusan pengadilan, maupun system peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan masalah Pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan dan pencucian uang (Studi Putusan No 3313/Pid.B/2019/Pn.Sby, No.875/Pid/2020/Pt.Sby, No.321/K/Pid.Sus /2021). Penelitian ini menggunakan Bahan Hukum Primer yang terdiri atas perundang-undangan maupun keputusan dari pengadilan, penelitian Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang dapat berupa pendapat para ahli, jurnal ilmiah, perundang-undangan, dan lain sebagainya, dan penelitian Bahan Hukum Tersier, yaitu tulisan yang dapat menjelaskan Bahan Hukum primer dan Sekunder, yang berupa kamus hukum, kamus internet, dan kamus Bahasa inggris.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 3313/Pid.B/2019/Pn.Sby, No.875/Pid/2020/Pt.Sby, No 321/K/Pid.Sus/2021, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Dasar Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang. Terdakwa telah memenuhi unsur dan telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]