dc.contributor.author | MANALU, ANGELINA ROITO MAULINA | |
dc.date.accessioned | 2022-11-24T03:41:56Z | |
dc.date.available | 2022-11-24T03:41:56Z | |
dc.date.issued | 2022-11-24 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7793 | |
dc.description.abstract | Korupsi sebagai tindak pidana merupakan peristiwa universal yang terjadi di berbagai belahan dunia dan segala usaha untuk memberantasnya tetap menjadi topik aktual untuk dikaji sebagai persoalan dan jenis kejahatan yang sangat rumit penanggulangannya. Apabila dalam penuntutan surat dakwaan terdapat kekeliruan antara pasal yang didakwakan dengan perbuatan terdakwa sehingga perbuatan yang didakwakan tidak dapat dibuktikan maka akan memberikan peluang untuk menjatuhi putusan bebas terhadap terdakwa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemidanaan Yang Dapat Dijatuhkan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Tjk).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data-data dalam skripsi ini memerlukan instrument peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan maupun media siap pakai yang terkait dengan materi pembahasan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Tjk maka dapat disimpulkan bahwa Pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pemidanaan yang dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Kemudian, dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yaitu dengan mempertimbangkan setiap unsur-unsur yang terdapat dalam surat dakwaan disertai dengan pembuktian alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. | en_US |
dc.subject | Putusan Bebas, | en_US |
dc.subject | Terdakwa, | en_US |
dc.subject | Korupsi | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk) | en_US |