dc.description.abstract | Kejahatan siber adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelangan internet. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Putusan Nomor
107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL) dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan manipulasi informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Putusan Nomor
107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL).
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi keputakaan. Studi kepustakaan merupakan data keputakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan nomor
107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan. | en_US |