Show simple item record

dc.contributor.authorHAREFA, BAKTIAR NATALIS
dc.date.accessioned2022-11-24T03:33:43Z
dc.date.available2022-11-24T03:33:43Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7791
dc.description.abstractKejahatan siber adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelangan internet. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL) dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama (Studi Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL). Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi keputakaan. Studi kepustakaan merupakan data keputakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan nomor 107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.en_US
dc.subjectKejahatan Siber,en_US
dc.subjectManipulasi,en_US
dc.subjectDataen_US
dc.titleP E R T A N G G U N G J A W A B A N P I D A N A P E L A K U Y A N G D E N G A N S E N G A J A MELAKUKAN MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK DENGAN TUJUAN AGAR DIANGGAP SEOLAH-OLAH DATA YANG OTENTIK YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record