Show simple item record

dc.contributor.authorNADEAK, IGNATIUS RAPLI
dc.date.accessioned2022-11-24T03:29:12Z
dc.date.available2022-11-24T03:29:12Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7790
dc.description.abstractDisparitas itu artinya perbedaan. Disparitas pidana dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan karena alasan yang tidak jelas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi sehingga terjadi disparitas pidana putusan dalam kasus korupsi pada putusan No:39/Pid.Sus/TPK/2018/PN/JKT Pst Jo Putusan No:29/Pid. Sus/TPK/2018/PT.DKI Jo 1555K/Pid.Sus/2018 dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan disparitas pidana putusan dalam kasus korupsi pada putusan No: 39/ Pid. Sus/ TPK/ 2018/ PN/ JKT Pst Jo Putusan No: 29/ Pid. Sus/ TPK/ 2018/ PT. DKI Jo 1555K/ Pid. Sus/2018. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan disparitas pidana putusan dalam kasus korupsi pada putusan No:39/Pid.Sus/TPK/2018/PN/JKT Pst Jo Putusan No:29/ Pid.Sus/ TPK/ 2018/PT. DKI Jo 1555K/ Pid.Sus/2018, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan denda sejumlah dan dipidana penjara selama 15 (lima belas tahun) dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.en_US
dc.subjectDisparitas,en_US
dc.subjectPutusan Hakim,en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleDISPARITAS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No:39/Pid.Sus/TPK/2018/PN/JKT Pst JO Putusan No:29/Pid.Sus/TPK/2018/PT.DKI JO 1555K/Pid.Sus/2018)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record