PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KEPOLISIAN RESOR TANAH KARO (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR TANAH KARO)
Abstract
Rumah tangga atau keluarga merupakan tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga, akan tetapi pada kenyataannya justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindak kekerasan. Banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina sebuah kondisi rumah tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarga yang berlindung di dalamnya.
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan (library research) yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan yaitu Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 dan studi lapangan (field research) dengan mewawancarai Kanit PPA Satreskrim Tanah Karo.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Tanah Karo dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah upaya penanganan secara preventif melalui kegiatan edukatif berupa sosialisasi kepada masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kekerasan dalam rumah tangga tersebut dan bagaimana sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan pasal yang mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga tersebut dan upaya penanganan secara kuratif melalui penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga secara terpadu dimana pihak kepolisian bekerja sama dan mengundang Dinas Sosial, aktivis perempuan, organisasi wanita, LSM, dan mahasiswa danorganisasi keagamaan ikut untuk menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga ini dalam memberikan konseling seperti pencerahan, pengertian dan arahan. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Tanah Karo dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu banyaknya korban tidak melaporkan kdrt yang didapat sehingga menimbulkan maraknya tindak pidana KDRT, proses pembuktian, persepsi penegak hukum, sarana dan prasarana, minimnya partisipasi masyarakat, kemiskinan/himpitan ekonomi, kondisi psikologi pelaku, dan persepsi masyarakat umum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]