Show simple item record

dc.contributor.authorOMPUSUNGGU, JUSUP
dc.date.accessioned2022-11-24T03:20:20Z
dc.date.available2022-11-24T03:20:20Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7788
dc.description.abstractTindak pidana pemalsuan ijazah merupakan delik materiil yaitu jika sejak awalnya yang diterangkan atau dinyatakan dalam tulisan tersebut tidaklah benar ataupun jika orang yang membuat keterangan atau pernyataan di dalam tulisan itu mengetahui atau setidak-tidaknya mengerti bahwa yang ia terangkan atau yang ia nyatakan itu tidaklah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Dalam Studi Putusan No.54/Pid.Sus/2020/PN.Lss dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Dalam Studi Putusan No.54/Pid.Sus/2020/PN.Lss. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif yang di dukung dengan data yuridis normatif yaitu menggunakan cara cara pendekatan terhadap masalah yang di teliti dengan cara memperhatikan dari segi peraturan perundang undangan yang berlaku juga dari bahan pustaka yang ada yang di dukung dengan metode penelitian normatif yang berisi data data undang undang. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan materi Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Izasah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, kamus-kamus, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan penelitian skripsi pada Putusan No 54/Pid.Sus./2020/PN.Lss bahwa terdakwa Dakirwan Bin dullah tidak terbukti bersalah maka terdakwa tersebut dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur pada pasal 263 pada kasus tersebut.en_US
dc.subjectPemalsuan Ijazah,en_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU DALAM MENCALONKAN KEPALA DESA ( Studi Putusan Nomor 54/Pid.sus/2020/PN.Lss)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record