Show simple item record

dc.contributor.authorTARIGAN, YOGI IRWANDA
dc.date.accessioned2022-11-24T03:16:18Z
dc.date.available2022-11-24T03:16:18Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7787
dc.description.abstractTindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian negara dan diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn. Metode Penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif menggunakan pendekatan kasus dan undang-undang. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn. Teknik pengambilan data ini adalah studi pustaka. Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan No. 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn, bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan mempergunakan jabatan atau wewenang ingin menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Terdakwa dengan memberikan uang kepada sanksi-sanksi berupaya ingin menjadi kepala kantor tersebut secara berangsur-angsur sebesar Rp Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 5 ayat (1) a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan melalui pertimbangan non yuridis dan yuridis sehingga terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara.en_US
dc.subjectPemidanaan,en_US
dc.subjectAparatur Sipil Negara,en_US
dc.subjectKorupsi secara Berlanjuten_US
dc.titleANALISIS HUKUM PEMIDANAAN ASN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Nomor: 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record