PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU AKSI TAWURAN DENGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM (Studi Putusan No. 394/Pid.Sus/2020/PN. Sbg)
Abstract
Kepemilikan senjata tajam sangat bebas di Indonesia, masyarakat dapat dengan mudah dan bebas dalam memiliki senjata tajam itu sendiri. Dari bebasnya peredaran tersebut, penyalahgunaan senjata tajam banyak sekali terjadi di Indonesia yang di mana senjata tajam tersebut digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum seperti halnya tawuran dengan membawa senjata tajam, seperti kasus dalam Putusan Nomor: 394/Pid.Sus/2020/PN Sbg. Kepemilikan senjata tajam diatur dan diancam pidana dalam Pasal ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach) dan studi dokumen. Pada penelitian normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penulisan skripsi ini terdapat 2 (dua) Rumusan Masalah yaitu yang pertama, Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aksi tawuran dengan membawa senjata tajam (Studi Putusan No.394/Pid.Sus/2020/PN Sbg)? Kemudian yang kedua, Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam pejatuhan sanksi kepada terdakwa yang telah melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam (Studi Putusan No.394/Pid.Sus/2020/PN Sbg)?
Collections
- Ilmu Hukum [1669]