PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA)
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami Peranan Kepolisian dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana metode yang digunakan kepolisian dalam upaya penegakan dan penanganan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang beranjak dari pandangan-pandangan dalam membangun argumentasi hukum untuk pengumpulan data Peneliti juga melakukan Studi lapangan (Field Research) dengan melakukan Wawancara Terarah (Direct Interview) yang dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Peran kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegakan hukum terdapat hambatan-hambatan yaitu baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang meliputi upaya pre-entif, upaya prefentif dan upaya represif. Peraturan yang terkait tindak pidana pencucian uang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Upaya Penal (represif) dan upaya non-penal (preventif) yang dapat dilakukan Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat Negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]