Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, GABRIEL RAMAHTA
dc.date.accessioned2022-11-24T03:02:30Z
dc.date.available2022-11-24T03:02:30Z
dc.date.issued2022-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7784
dc.description.abstractDi Indonesia Tindak Pidana Narkotika adalah tindak pidana khusus yang peraturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana narkotika ialah suatu tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang telah di tentukan di Negara Republik Indonesia dan tindak pidana narkotika juga merupakan tindak pidana yang terorganisir, selain itu tindak pidana narkotika juga merupakan kejahatan lintas batas negara atau yang disebut dengan kejahatan transnasional. Dengan demikian tindak pidana narkotika adalah kejahatan yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan di seluruh bangsa dan negara di dunia. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kesalahan serta dasar pertimbangan hakim terhadap anak yang menjadi kurir narkoba dalam Putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kbj. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah pustaka atau data skunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembahasan yang akan di teliti pada penulisan ini. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap Studi Putusan No.2/Pid.Sus Anak/2021/PN Kbj, bahwasanya di Indonesia memiliki sistem peradilan pidana anak yang peraturannya hanya diberlakukan terhadap anak dibawah umur. Bahwa pada kasus tindak pidana pada Putusan No.2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kbj, terdakwa anak yang bernama Wahyu Syahputra yang menjadi perantara atau kurir narkoba berdasarkan kronologi dan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seringan ringannya, mengingat terdakwa Anak Wahyu Syahputra masih berstatus pelajar aktif dan tergolong anak di bawah umur yang memiliki masa depan yang panjang serta mengingat anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa dan negara.en_US
dc.subjectPrinsip Kesalahan Narkoba,en_US
dc.subjectAnak,en_US
dc.subjectNarkoba,en_US
dc.subjectPemidanaan.en_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KESALAHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KURIR NARKOBA ( STUDI PUTUSAN NO.2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kbj )en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record