PEMIDANAAN PELAKU PEREKRUTAN DAN PENGIRIMAN ANAK MENGAKIBATKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1913/PID.SUS/2015/PN.MDN)
Abstract
Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh anak haruslah dilakukan berdasarkan pendidikan yang baik yang didapatkan oleh anak dan bimbingan yang baik dari orang dewasa seperti orang tua, tenaga pendidik, wali dan lain-lain. Anak seharusnya dijauhkan dari berbagai tindak pidana termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Tindakan Perekrutan dan Pengiriman seseorang dengan ancaman sehingga menyebabkan orang tersebut tereksploitasi. Tindak Pidana Perdagangan Orangdewasa ini banyak disorot oleh Media karena banyak korbannya yang mengenai pada anak-anak dan perempuan. Korban dari trafficking yang menyasar pada anak tentu mempengaruhi mental dan kejiwaan anak dan berdampak buruk pada kehidupan dan masa depan anak serta masa depan Indonesia mengingat anak adalah sumber daya manusia yang baik sebagai generasi penerus bangsa Indonesia. Mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, terkadang mudah terpengaruh oleh situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya sehingga lingkungan tempat anak itu buruk maka dapat menjadi korban dari Tindak Pidana.
Adapun Permasalahan yang dibahas dalam Penulisan Skripsi ini bagaimana Pemidanaan Pelaku Perekrutan dan Pengiriman Anak Mengakibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode yang digunakan adalah Metode Kepustakaan yaitu Penulis mengadakan penelitian dan mempelajari serta membahas Undang-Undang, Putusan, Buku Ilmiah, Dokumen dan bahan lainnya yang erat kaitannya dengan Penulisan ini.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]