dc.description.abstract | Para warga binaan khususnya wanita yang menjalani pidana seumur hidup perlu mendapat pembinaan yang tentu berbeda dengan warga binaan yang menjalani hukuman seperti pidana kurungan, pidana denda, dan sebagainya. Dalam menjalani pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan, narapidana wajib menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan kepadanya sesuai ketentuan pelaksanaan dari Pasal 29 KUHP.
Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan permasalahan mengenai pelaksanaan pembinaan warga binaan dan hambatan-hambatan yang dihadapi petugas, dapat diketahui dari hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembinaan dilaksanakan dengan tiga tahap yaitu tahap awal, meliputi : prosedur penerimaan, pendaftaran, dan penempatan warga binaan; tahap orientasi/pengenalan, tahap lanjutan meliputi: pembinaan mental; pembinaan keagamaan; pembinaan fisik; pembinaan keterampilan; pembinaan umum (intelektual); pembinaan kesadaran hukum; pembinaan lainnya, dan tahap akhir. Adapun hambatan yang dihadapi petugas meliputi faktor pegawai; keterbatasan sarana dan prasarana dalam mendukung pembinaan; program pembinaan keagamaan warga binaan pemasyarakatan yang belum dilaksanakan secara berlanjut; belum adanya kesadaran bagi warga binaan dalam program pembinaan keagamaan; kapasitas yang melebihi batas. | en_US |