Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, WILSON
dc.date.accessioned2022-11-16T09:38:10Z
dc.date.available2022-11-16T09:38:10Z
dc.date.issued2022-11-16
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7698
dc.description.abstractDalam rangka menuju era globalisasi ekonomi atau sering disebut era perdagangan bebas tingkat dunia, maka Indonesia harus membuka pasar bebas dalam negeri agar produk barang dan/atau jasa dari luar negeri dapat masuk dan bersaing dengan barang dan/atau jasa dalam negeri. Begitu pula sebaliknya bahwa produk Indonesia dapat masuk dan bersaing di pasar luar negeri.Yang dimaksud pengertian “persaingan usaha” dalam kupasan ini menurut rumusan istilah Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Antimonopoli yaitu, “persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha”. Dalam Impor Barng Dapat Menjaga Persaingan Usaha Dengan Produk Lokal layaknya bagi pelaku usaha mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan persaingan usaha yang sehat, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada dasarnya perusahaan kecil dan perusahaan besar dalam menjalankan usahanya harus berpedoman dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan pembahasan tentang Impor barang dapat menjaga persaingan usaha produk local menurut undang-undang No. 5 tahun 1999 yang mengalami perkembangan sekarang ini yaitu dengan cara meningkatkan produktivitas dan bersaaing dalam kawaasan perdagangan bebas seperti jasa atau hasil karya budaya yang ada di Indonesia, dimana dalam pembuatannya memiliki ciri khas dari dalam negeri atau daerah-daerah yang ada di Indonesia, baik dari segi bahan produk, tenaga kerja, merk produk dan kepemilikan perusahaan mempunyai kualitas produk local yang bagus sebagaimana dalam hal memproduksi produk-produk lokal adalah suatu hasil produksi barang, jasa atau hasil karya budaya Daerah yang mempunyai unsur nilai budaya, adat istiadat, tradisi dan/atau kebiasaan turun-temurun yang hidup dan berkembang di masyarakat.en_US
dc.subjectImpor Barang,en_US
dc.subjectPersaingan Usaha,en_US
dc.subjectProduk Lokalen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG IMPOR BARANG UNTUK MENJAGA PERSAINGAN USAHA PRODUK LOKAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record