PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN ONLINE TANPA AGUNAN YANG GAGAL BAYAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum bagi pemeri pijaman online tanpa agunan yang gagal bayar dan, bagaimana pengaturan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pemberi pinjaman online tanpa agunan yang gagal bayar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan dan bahan tulisan yang berkitan dengan Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman online tanpa agunan yang gagal bayar serta pengaturan upaya hukumnya.
Peran Otoritas jasa keuangan (OJK) Dalam perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman online yang gagal bayar adalah sebagai regulator/pengatur dan sebagai pengawas. Sebagai regulator/pengatur OJK berperan mengeluarkan beberapa peraturan tertulis diantaranya; POJK NO 77/POJK.01/2016, POJK No 18/POJK.07/2018, POJK No 6/POJK.07/2022. Sebagai pengawas OJK berperan untuk mengawasi pelaksanaan berdasarkan peraturan yang sudah ada. Terdapat dua perlindungan hukum yang diberika oleh OJK bagi pemberi penjaman yaitu pertama pengawasan berupa perlindungan hukum preventif yaitu melalui edukasi yang memadai, keterbukaan dan transfaransi informasi, perlakuan yang adil menerapkan perlindungan aset, melakukan pengawasan terhadap unit perlindungan konsumen dan penyampaian daftar platform yang legal melalui portal OJK, kedua pengawasan berupa perlindungan hukum represif yaitu setelah adanya gagal bayar yaitu OJK berperan membantu penagihan melalui pihak ke tiga yaitu mediator, adanya restrukturasi serta melakukan laporan pengaduan ke OJK terkait gagal bayar untuk upaya penyelesaian sengketanya. Pengaturan upaya hukum penyelesaian sengketa pemberi pinjaman online tanpa agunan yang gagal bayar diatur dalam POJK No 6/POJK.07/2018 yang dapat ditempuh melalui lembaga jasa keuangan, kemudian dapat ditempuh melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan yaitu Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]