• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN ONLINE TANPA AGUNAN YANG GAGAL BAYAR

    Thumbnail
    View/Open
    ARIS ROISTAR SAGALA.pdf (313.9Kb)
    Date
    2022-11-16
    Author
    SAGALA, ARIS ROISTAR
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum bagi pemeri pijaman online tanpa agunan yang gagal bayar dan, bagaimana pengaturan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pemberi pinjaman online tanpa agunan yang gagal bayar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan dan bahan tulisan yang berkitan dengan Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman online tanpa agunan yang gagal bayar serta pengaturan upaya hukumnya. Peran Otoritas jasa keuangan (OJK) Dalam perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman online yang gagal bayar adalah sebagai regulator/pengatur dan sebagai pengawas. Sebagai regulator/pengatur OJK berperan mengeluarkan beberapa peraturan tertulis diantaranya; POJK NO 77/POJK.01/2016, POJK No 18/POJK.07/2018, POJK No 6/POJK.07/2022. Sebagai pengawas OJK berperan untuk mengawasi pelaksanaan berdasarkan peraturan yang sudah ada. Terdapat dua perlindungan hukum yang diberika oleh OJK bagi pemberi penjaman yaitu pertama pengawasan berupa perlindungan hukum preventif yaitu melalui edukasi yang memadai, keterbukaan dan transfaransi informasi, perlakuan yang adil menerapkan perlindungan aset, melakukan pengawasan terhadap unit perlindungan konsumen dan penyampaian daftar platform yang legal melalui portal OJK, kedua pengawasan berupa perlindungan hukum represif yaitu setelah adanya gagal bayar yaitu OJK berperan membantu penagihan melalui pihak ke tiga yaitu mediator, adanya restrukturasi serta melakukan laporan pengaduan ke OJK terkait gagal bayar untuk upaya penyelesaian sengketanya. Pengaturan upaya hukum penyelesaian sengketa pemberi pinjaman online tanpa agunan yang gagal bayar diatur dalam POJK No 6/POJK.07/2018 yang dapat ditempuh melalui lembaga jasa keuangan, kemudian dapat ditempuh melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan yaitu Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa (LAPS).
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7697
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback