PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT HARGA MENU MAKANAN YANG TIDAK DICANTUMKAN PELAKU USAHA (STUDI USAHA DI KECAMATAN PULAU RAKYAT)
Abstract
Semakin berkembangnya zaman, semakin tumbuh pula kejahatan-kejahatan yang menyimpang terjadi di masyarakat, tidak terkecuali kejahatan dalam hal usaha Rumah Makan, hal itu jugalah yang membuat masyarakat menjadi lebih sensitif terhadap pelaku Rumah Makan. Tidak terlepas dari para pelaku usaha Rumah Makan yang berada di Kawasan Kecamatan Pulau Rakyat, banyak pelaku usaha Rumah Makan yang tidak mencantumkan harga menu makanan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan konsumen dan akibat hukum bagi pelaku usaha Rumah Makan yang tidak mencantumkan harga menu makanan.
Metode pengumpulan data yang dilakukan peneliti dalam penelitian skripsi ini adalah metode wawancara yang dilakukan dengan mewawancarai secara langsung para Pelaku Usaha Rumah Makan di Kecamatan Pulau Rakyat dan metode Kepustakaan (Library Research). Setiap data yang didapatkan kemudian dikumpulkan dan dianalisis dengan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis dan sistematis.
Simpulan Penerapan Perlindungan Konsumen kenyataannya dalam hasil penelitian konsumen di Kecamatan Pulau Rakyat belum terlindungi haknya. Hal ini dibuktikan bahwa masih banyak konsumen yang merasa dirugikan pelaku usaha Rumah Makan. Fakta penelitian bahwa pelaku usaha Rumah Makan di Kecamatan Pulau Rakyat yang tidak mencantumkan harga menu makanan sama sekali tidak mendapat akibat hukum apapun baik sanksi ringan berupa teguran, penggusuran, penutupan hingga pencabutan izin usaha maupun sanksi keras berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]