dc.description.abstract | Pemilihan umum (pemilu) yang demokratis mewajibkan adanya lembaga pengawas yang independen dan otonom. Pengawasan adalah langka sekaligus salah satu fungsi yang sangat penting, dikatakan demikian karena melalui pengawasanlah diteliti apakah hal yang tercantum dilaksanakan atau tidak. Dengan demikian, panitia pengawas tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembentukan pemerintahan yang demokratis, tetapi juga ikut adil dalam membuat rakyat memilih kandidat yang mereka anggap mampu. Pengawasan pemilu tidak hanya dimaknai sekedar mengawasi, mencatat, menyelesaikan sengketa dan melaporkan ke pihak yang berwenang bila terjadi pelanggaran Lebih dari itu, pengawasan harus difungsikan sebagai salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas pemilu agar asas pemilu yang luber dan jurdil bisa dilakukan secara konsisten. Adapun yang menjadi permasalahan untuk mengetahui, Bagaimana peran dan kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilihan umum di Kabupaten Tapanuli Utara dan untuk mengetahui Bagaimana upaya meminimalisir tingkat kecurangan dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Tapanuli Utara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis empiris dengan mengadakan penelitian lapangan serta penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran dan kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan terhadap Pemilihan Umum di Kabupaten Tapanuli Utara salah satunya yaitu, mengoordinasikan, menyuvervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota dan untuk meminimalisir tingkat kecurangan dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Tapanuli Utara salah satunya yaitu, Mengoptimalkan supervise ke jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya dalam memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. | en_US |