KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEMBENTUK PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA SINAR BARU DARO-DARO, KECAMATAN LAHUSA, KABUPATEN NIAS SELATAN
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi utama yakni merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama dengan pemerintah desa (legislasi) serta menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah desa (refresentasi). Proses pembuatan peraturan desa, mencakup tiga bagian yaitu bagian perencanaan, penyusunan peraturan desa oleh kepala desa dan penyusunan peraturan desa oleh BPD, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Faktor Pengaruh BPD dalam menjalankan kewenangannya dalam pembuatan Peraturan Desa No 3 Tahun 2020 tentang APBDesa Desa Sinar Baru Daro-Daro yaitu rekruitmen anggota BPD yang dipilih langsung dari tokoh masyarakat yang berpengaruh. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat pembuatan Peraturan Desa yaitu kurangnya koordinasi antara Pemerintah desa dan BPD Desa Sinar Baru Daro-Daro serta lambatnya evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang menyebabkan Peraturan Desa No 3 Tahun 2020 Tentang APBDesa lama dalam tahap pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa mempunyai kedudukan yang setara, tarik menarik kepentingan dalam implementasi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terjadi di Desa Sinar Baru Daro-Daro.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]