dc.description.abstract | Anak adalah tumpuan harapan masa depan bangsa, Negara, masyarakat, keluarga, dan oleh karena kondisinya sebagai anak, maka diperlukan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik mental dan rohaninya. Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) menentukan bahwa anak pidana memperoleh hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 tentang hak-hak narapidana kecuali huruf g”. Dimaksudkan adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran tetap berlaku walaupun seorang anak sedang menjalani masa pemidanaan yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Adapun menjadi permasalahan yang dibahas dalam penulisan Skripsi ini adalah Bagaimana proses pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Tanjung Gusta Medan serta apa yang menjadi hambatan dan solusi bagi Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Tanjung Gusta Medan dalam pelaksanaan hak memperoleh pendidikan bagi narapidana anak
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data yang diperoleh dari lapangan dengan cara wawancara kepada Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjung Gusta Medan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak mendapatkan pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Tanjung Gusta Medan belum sepenuhnya terpenuhi. Bentuk pelaksanaan pendidikan yaitu kejar paket A, B, C serta KF (Keaksaraan Fungsional) bagi narapidana yang buta huruf. Proses belajar dilakukan setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 09.00-12.00 WIB. Tenaga pendidik berasal dari PKBM Puspa. Dalam pelaksanaanya ada faktor-faktor yang menjadi kendala yaitu tidak adanya peraturan khusus yang mengatur pendidikan dalam Lembaga Pemasarakatan, sarana dan prasarana yang kurang, faktor tenaga pendidik, faktor motivasi narapidana anak, alokasi anggaran yang minim untuk pendidikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, partisipasi dari instansi yang terkait serta masih rendahnya kepedulian masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan terhadap pentingnya pemenuhan hak pendidikan narapidana/tahanan anak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjung Gusta Medan. | en_US |