Show simple item record

dc.contributor.authorSimatupang, MARJUKI
dc.date.accessioned2018-03-23T03:05:24Z
dc.date.available2018-03-23T03:05:24Z
dc.date.issued2015-09-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/766
dc.description.abstractIndonesia menerima dan mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana sekalipun pada dirinya tidak memiliki kalbu namun dapat pula dibebani dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai sabyek hukum hak cipta ini tidak terlepas dari sistem bahwa pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana maka penguruslah yang harus bertanggungjawab secara pidana, korporasi sebagai pembuat namun pengaurus sebagai yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan korporasi sebagai yang bertanggungjawab . Dalam penelitian mengenai pertangungjawaban pidana direktur perseroan terbatas ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal research) dan metode analisis deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana direktur perseroan terbatas atas tindak pidana hak cipta dalam bidang multimedia berdasarkan Putusan Nomor 448/Pid.B.2012/PN.BPP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penulis setuju dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa dikarenakan bahwa pembebanan pertanggungjawaban ini kepada terdakwa didasari teori pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana maka penguruslah yang harus bertanggungjawab secara pidana dan juga atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar Pengadilan dan yang wajib dilaksanakan dengan etikad baik oleh setiap anggota direksi.en_US
dc.subjectpertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectDirektur Perseroan Terbatasen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS ATAS TINDAK PIDANA HAK CIPTA DALAM BIDANG MULTIMEDIA (STUDI PUTUSAN NOMOR448/Pid.B/PN.BPP)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record