DUGAAN PRAKTEK PREDATORY PRICING DALAM ELECTRONIC COMMERCE DI INDONESIA (Studi di Kantor Wilayah I KPPU)
Abstract
Banyak keuntungan yang dapat diterima jika kita berbelanja di e-commerce yang tidak dapat diperoleh melalui transaksi konvensional Dari kelebihan-kelebihan yang dirasakan oleh penjual maupun pembeli di e-commerce tidak dapat dipungkiri bahwasanya juga terdapat permasalahan yang bersinggungan dengan Hukum. Salah satu permasalahan yang mungkin terjadi dalam e-commerce yaitu sistem jual rugi (Predatory Pricing). Adapun yag menjadi latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pemberian flash Sale (Diskon besar-besaran) yang dilakukan Pelaku Usaha dalam Electronic commerce dapat dikategorikan sebagai Praktek Predatory Pricing dan Bagaimana Pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Pelaku Usaha dalam Electronic Commerce.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris (empirical legal research), merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau lembaga pemerintah.
Program flash sale yang dilakukan oleh platform e-commerce tidak memenuhi unsur-unsur jual rugi (predatory pricing). Pelaku usaha hanya bisa dikategorikan menerapkan tindakan predatory pricing yang dilarang jika jual rugi dilangsungkan dalam jangka waktu tertentu, kemudian meningkatkan harga secara signifikan pada periode waktu berikutnya. Untuk mengkaji akan adanya dugaan Predatory Pricing KPPU menggunakan pendekatan rule of reason. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan KPPU untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, Pendekatan rule of reason digunakan dalam membuktikan program flash sale sebagai praktek predatory pricing yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]