Show simple item record

dc.contributor.authorSIAGIAN, BELDENDI GRATIA ASIMA
dc.date.accessioned2022-11-14T09:12:55Z
dc.date.available2022-11-14T09:12:55Z
dc.date.issued2022-11-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7634
dc.description.abstractMasyarakat Ekonomi ASEAN 2025 telah resmi disahkan oleh kepala pemerintah anggota ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia. WTO (World Trade Organization) adalah sebuah badan internasional yang mengatur mengenai perdagangan di seluruh dunia. Indonesia dan Jepang sama-sama telah meratifikasi ketentua-ketentuan dari WTO. salah satu ketentuan dari GATS adalah “pembukaan akses pasar” terhadap perdagangan jasa dari negara-negara anggota WTO yang lainnya. Sebagai konsekuensinya adalah bahwa Indonesia harus membuka pasarnya terhadap perdagangan jasa dari negara-negara anggota WTO lainnya. Hal yang menarik adalah tentang pengaturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang secara khusus membahas perlindungan hukum Tenaga Kerja Asing mengimplementasi Transfer of knowledge bagi Tenaga Kerja Indonesia, dan Perbedaan dan Persamaan Pengaturan Tenaga Kerja Asing di negara Indonesia dan Jepang. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka disertai dengan mengumpulkan data yang layak untuk mendukung penulisan dan penelitian Hukum Empiris yaitu mengambil contoh Perusahaan untuk diteliti dengan cara wawancara terhadap salah satu staf yang bekerja dan berpengalaman dibidang tersebut. Analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan dan mengolah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan sehingga dapat menjawab permasalahan yang telah disusun. Dasar hukum pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dasar Hukum Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Jepang adalah Labor Standards Law.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectTenaga Kerja Asing;en_US
dc.subjectIndonesia;en_US
dc.subjectJepang.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASING DALAM IMPLEMENTASI TRANSFER OF KNOWLEDGE TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA ( Studi Pada Kawasan Industri Kota Batam)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record