TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MASUK KEDALAM PEKARANGAN YANG TERTUTUP SECARA MELAWAN HUKUM ATAS PERMINTAAN YANG BERHAK TIDAK PERGI DENGAN SEGERA
Abstract
Tindak pidana penyerobotan pekarangan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum dengan mengambil hak alih dan menguasai lahan kosong (pekarangan) pemilik yang sah. Tindak pidana tersebut diancam berdasarkan ketentuan hukum penyerobotan tanah (pekarangan) yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku yang masuk ke dalam pekarangan yang tertutup dengan izin sementara namun pada akhirnya mengingkari kesepakatan (studi Putusan Nomor 196/Pid.B /2021/PN Tte) dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana memakai pekarangan dengan izin sementara tetapi kemudian mengingkari sepihak kesepakatan itu (studi kasus Nomor 196/Pid.B /2021/PN Tte). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analiss yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana tentang penyerobotan tanah (pekarangan). Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa penelusuran-penelusuran terhadap peraturan - peraturan dan literature – literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 196/Pid.B /2021/PN Tte.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Studi Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Tte, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang masuk ke dalam pekarangan yang tertutup secara melawan hukum , Terdakwa memenuhi unsur dan melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana dan diipidana penjara selama 10 (hari) dan membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]