TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor : 163/Pid.B/2020/PN Pml)
Abstract
Tindak Pidana Pencucian uang hasil dari tindak pidana penipuan merupakan suatu kejahatan proses yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana terhadap keuntungan hasil kejahatan yang tujuannya untuk menyamarkan dan menyembunyikan sumber asalnya,kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor : 163/Pid.B/2020/PN Pml)dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam pemberian Sanksi kepada terdakwa (Studi Putusan Nomor : 163/Pid.B/2020/PN Pml)
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”.Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor : 163/Pid.B/2020/PN Pml.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor : 163/Pid.B/2020/PN Pml, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa ISDIYO, S.Pd.I Bin (Alm) CASMIDI Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Penipuan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]