PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYEDIAKAN JASA PROSTITUSI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN
Abstract
Prostitusi online merupakan suatu tindakan yang melanggar nilai – nilai kesusilaan di masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku prostitusi online melalui media sosial Line dan Whatsapp. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan fakta.
Artikel ini menyimpulkan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana prostitusi harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah dengan sengaja melawan hukum. Tulisan ini juga menyimpulkan KUHP dan UU terkait sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan jelas mengenai pengguna layanan prostitusi. Pengaturan tindak pidana pengguna layanan terkait prostitusi secara online menurut hukum positif di Indonesia belum spesifik diberlakukan untuk menjerat pengguna layanan, sebab mengenai pengguna layanan pada prostitusi online tidak ada diatur, sehingga pengguna layanan prostitusi tidak bisa dijerat berlandaskan hukum positif di Indonesia.
Aturan – aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna layanan prostitusi diatur di dalam Peraturan Daerah dari beberapa daerah di Indonesia. Yang artinya penanggulangan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]