Show simple item record

dc.contributor.authorTOBING, MARCO ANTONIU FELIX GOMGOM
dc.date.accessioned2022-11-14T08:04:11Z
dc.date.available2022-11-14T08:04:11Z
dc.date.issued2022-11-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7630
dc.description.abstractTindak Pidana Perbuatan Cabul merupakan segala macam bentuk perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun pada pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul (Studi Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Medan) dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul (Studi Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Medan). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara menganalisis kasus dalam Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Medan yang dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah mengenai Bagaimana Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul (Studi Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Medan) dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul (Studi Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Medan). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan dan penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Medan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Medan, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa yang terbukti melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul untuk kepentingan diri sendiri. Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dalam pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectPerbuatan Cabul,en_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titleTINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABULen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record