Show simple item record

dc.contributor.authorManullang, JANSEN
dc.date.accessioned2018-03-23T02:35:57Z
dc.date.available2018-03-23T02:35:57Z
dc.date.issued2015-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/762
dc.description.abstractTindak pidana dibidang cukai adalah segala perbuatan yang berhubungan dengan cukai yang atas perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 Tentang perubahan Undang-Undang No11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana menjual barang yang tidak dikenakan pita cukan dalam putusan No:934/Pid.B/2011/PN.Mdn. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah data kualitatif ,yaitu suatu analisis data secara jelas serta diuraikan dalam bentuk kalimat tanpa menggunakan rumus-rumus statistic. Sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai Penegakan Hukum Pidana oleh hakim terhadap tindak pidana dibidang Cukai yang dibahas kemudian dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif sehingga hasilnya dapat menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan penelitian dan analisis dari rumusan masalah tentang tindak pidana menjual barang yang tidak dikenakan pita cukai (Studi Putusan Nomor: 934/Pid.B/2011.PN.Mdn). yang menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjual barang yang tidak dikenakan pita cukai, sebagaimana dakwaan penuntut umum yang diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.en_US
dc.subjectTindak pidana menjual barang yang tidak dikenakan pita cukaien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MENJUAL BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PITA CUKAI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 934/PID. B/2011/PN.MDN).en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record