dc.description.abstract | Penodaan agama akhir-akhir ini menjadi bahan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat serta pemerhati hukum, dikarenakan kasus penodaan agama yang semakin sering terjadi dan menimbulkan konflik antar umat beragama serta dapat memecah belah bangsa, dalam hal ini tindak pidana penodaan agama diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan ketentuan hukum Pasal 156a KUHP. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama yang menyebabkan konflik sosial antar umat beragama (Studi Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN.Psb) dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penodaan agama yang menyebabkan konflik sosial antar umat beragama (Studi Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN. Psb). Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer yaitu Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN.Psb dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, kamus hukum, jurnal hukum dan hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 72/Pid.sus/2020/PN.Psb, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fadil Pgl Fadil yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Selanjutnya dengan berbagai bahan dasar pertimbangan hakim di atas, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar dakwaan tunggal yaitu Pasal 156a KUHP dimana perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156a KUHP, atas perbuatan terdakwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. | en_US |